Persentase Desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas

Kode: 03.05.020

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia menggunakan Persentase Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di dalam denilasi kecamatan perbatasan prioritas. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT

Rumus Perhitungan
Persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas = desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas/jumah desa di 204 kecamatan perbatasan prioritas X 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.07.05.01.01 Persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas Indikator Sasaran KP