Kode: 03.05.022
1. Penentuan Garis Kemiskinan: Garis kemiskinan adalah ambang batas pendapatan atau pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Garis ini dapat bervariasi antar negara atau bahkan antar wilayah dalam satu negara. 2. Pengumpulan Data: Data mengenai pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dikumpulkan melalui survei atau sensus. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sering melakukan survei untuk tujuan ini. 3. Identifikasi Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga diidentifikasi sebagai miskin jika pendapatan atau pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan. 4. Perhitungan Persentase Kemiskinan: Persentase kemiskinan dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga miskin di daerah perdesaan dengan total jumlah rumah tangga di daerah tersebut, kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase.
Persentase Kemiskinan = (Jumlah Rumah Tangga Miskin di Perdesaan / Total Rumah Tangga di Perdesaan) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000663 |
Persentase Kemiskinan di Perdesaan | - |