Kode: 03.05.023
Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:Perekonomian masyarakatSumber daya manusiaSarana dan prasaranaKemampuan keuangan daerahAksesibilitasKarakteristik daerah.
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah tertinggal dengan penduduk di daerah tertinggal dan dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPMDT: Persentase penduduk miskin di daerah tertinggalJPMDT: Jumlah penduduk miskin di daerah tertinggalJPDT:Jumlah penduduk di daerah tertinggal
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
10.1.1.(f) |
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000225 |
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal | - |