Kode: 03.05.026
Mengidentifikasi kelayakan air minum yang ada di desa berdasarkan ukuran kualitas, jam operasional, sumber dan kemudahan akses air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, yaitu: Tidak berasa, Tidak berbau dan Tidak berwarna (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PermenPUPR No, 13 Tahun 2023; Permenkes No. 2 Tahun 2023; SNI 03-1733-2004)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.07.01.01.01 |
Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman | Indikator Sasaran KP |