Persentase Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman

Kode: 03.05.026

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Definisi

Mengidentifikasi kelayakan air minum yang ada di desa berdasarkan ukuran kualitas, jam operasional, sumber dan kemudahan akses air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, yaitu: Tidak berasa, Tidak berbau dan Tidak berwarna (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PermenPUPR No, 13 Tahun 2023; Permenkes No. 2 Tahun 2023; SNI 03-1733-2004)​

Rumus Perhitungan

                
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.07.01.01.01 Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman Indikator Sasaran KP