Persentase Aparatur Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Ditingkatkan Kapasitasnya

Kode: 03.05.033

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014).

Rumus Perhitungan
Untuk mengukur persentase aparatur desa dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Ditingkatkan = (Jumlah aparatur dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya / Total aparatur dan anggota BPD) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001005 Persentase Aparatur Desa dan Anggota BPD yang Ditingkatkan Kapasitasnya -