Kode: 03.05.033
Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014).
Untuk mengukur persentase aparatur desa dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Ditingkatkan = (Jumlah aparatur dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya / Total aparatur dan anggota BPD) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
001005 |
Persentase Aparatur Desa dan Anggota BPD yang Ditingkatkan Kapasitasnya | - |