Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa

Kode: 03.05.034

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi atau bantuan dan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi pembangunan infrastruktur bersama, pengelolaan sumber daya alam bersama, pengembangan ekonomi bersama, dan kerjasama dalam bidang sosial dan budaya. Kerjasama dengan pihak ketiga meliputi kerjasama dengan BUMD, kerjasama dengan pihak swasta, dan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa dipengaruhi oleh beberapa faktor keberhasilan, diantaranya 1) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan Kerja sama antar desa, dan 2) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, 2023).

Rumus Perhitungan
Untuk mengukur capaian program fasilitasi kerjasama daerah, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001004 Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa -