Persentase Fasilitasi Penataan Desa

Kode: 03.05.037

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa dalam proses penataan wilayah desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat: nama desa&kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.

Rumus Perhitungan
Untuk mengukur capaian program fasilitasi penataan desa, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
001003 Persentase Fasilitasi Penataan Desa -