Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi

Kode: 03.06.004

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan.

Rumus Perhitungan
Jumlah sengketa tanah garapan yang ditangani / Jumlah pengaduan sengketa tanah garapan * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000507 Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi -
000975 Persentase Terselesaikannya Kasus Tanah Garapan Belum Bersertipikat yang Dilakukan melalui Mediasi -