Kode: 03.06.004
proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan.
Jumlah sengketa tanah garapan yang ditangani / Jumlah pengaduan sengketa tanah garapan * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000507 |
Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi | - |
000975 |
Persentase Terselesaikannya Kasus Tanah Garapan Belum Bersertipikat yang Dilakukan melalui Mediasi | - |