Kode: 03.06.005
RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Aturan itu jadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sejal mendapatkan persetujuan substansi. Jika perkada RDTR Kab/kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persub maka menteri ATR/KBPN menetapkan peraturan menteri
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000795 |
Penetapan RDTR | - |
000842 |
Penetapan RDTR | - |