Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Kode: 03.06.007

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kasus
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut.

Rumus Perhitungan
Ringan = teguran lisan + teguran tertulis + penundaan kenaikan pangkat, golongan / jabatan

Sedang = pembatasan kegiatan usaha + pembekuan kegiatan usaha + pembatalan persetujuan

Berat = pembatalan izin usaha atau akreditasi + pencabutan izin usaha atau akreditasi yang telah habis masa berlakunya + memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000704 Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang -
000844 Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang -