Kode: 03.06.007
pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut.
Ringan = teguran lisan + teguran tertulis + penundaan kenaikan pangkat, golongan / jabatan Sedang = pembatasan kegiatan usaha + pembekuan kegiatan usaha + pembatalan persetujuan Berat = pembatalan izin usaha atau akreditasi + pencabutan izin usaha atau akreditasi yang telah habis masa berlakunya + memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000704 |
Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang | - |
000844 |
Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang | - |