Penyelesaian Materi Teknis RDTR

Kode: 03.06.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
materi teknis
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1) Pemetaan dan Analisis Ruang: Identifikasi dan pemetaan area yang akan ditetapkan dalam RDTR. Ini meliputi analisis kondisi eksisting, kebutuhan masyarakat, dan potensi penggunaan ruang. 2) Perencanaan dan Penyusunan Rencana: Penyusunan rencana rinci mengenai penggunaan ruang, pengaturan fungsi lahan, dan batasan-batasan yang perlu diterapkan untuk mengatur pembangunan. 3) Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa RDTR mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. 4) Penetapan dan Pengesahan: Proses formal untuk menetapkan RDTR melalui persetujuan dari lembaga yang berwenang, biasanya pemerintah daerah. Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Kota merujuk pada permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RDTR

Rumus Perhitungan

                
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000794 Penyelesaian Materi Teknis RDTR -
000841 Penyelesaian Materi Teknis RDTR -