Kode: 03.06.010
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penyusunan materi Teknis dan RanPerda RTRW Provinsi merujuk pada Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 Lampiran 1 Tata Cara Penyusunan dan Muatan RTRW Provinsi. Jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW.
Rumus Penyelesaian Materi Teknis RTRW: Persentase Penyelesaian = (Jumlah Tahapan yang Selesai) / (Total Jumlah Tahapan) * 100% Keterangan: Jumlah Tahapan yang Selesai: Banyaknya tahapan yang sudah diselesaikan dalam proses penyusunan RTRW. Total Jumlah Tahapan: Keseluruhan tahapan yang diperlukan untuk menyelesaikan RTRW.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000745 |
Penyelesaian Materi Teknis RTRW | - |
000838 |
Penyelesaian Materi Teknis RTRW | - |