Kode: 03.06.012
a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan.
Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi / Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi * 100% Keterangan: Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi : Luas tanah yang digunakan sesuai dengan peruntukan pada izin lokasi yang diterbitkan. Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi : Total luas tanah yang telah diberikan izin lokasi oleh pemerintah daerah.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000386 |
Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan | - |