Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan

Kode: 03.06.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan.

Rumus Perhitungan
Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi / Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi * 100%

Keterangan:

Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi : Luas tanah yang digunakan sesuai dengan peruntukan pada izin lokasi yang diterbitkan.

Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi : Total luas tanah yang telah diberikan izin lokasi oleh pemerintah daerah.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000386 Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan -