Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu

Kode: 03.06.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Rumus Perhitungan
Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu / Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum * 100%

Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu : Luas tanah yang pengadaannya untuk kepentingan umum berhasil diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum : Total luas tanah yang direncanakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000387 Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu -
000974 Persentase Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu -