Kode: 03.06.016
a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu / Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum * 100% Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu : Luas tanah yang pengadaannya untuk kepentingan umum berhasil diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum : Total luas tanah yang direncanakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000387 |
Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu | - |
000974 |
Persentase Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu | - |