Kode: 03.06.021
Cakupan indikator ini adalah penggunaan lahan untuk perumahan dan hunian, yaitu hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) terdiri dari: (a) milik sendiri, (b) sewa/kontrak, (c) dinas, (d) bebas sewa,(e) lainnya.klasifikasi Status Penguasaan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh BPS, maka klasifikasinya menjadi:1.Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.2.Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.3.Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.4.Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/ orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.5.Bebas sewa milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.6.Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.7.Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.Pengumpulan data yang mencakup penggunaan lahan untuk keperluan bisnis, pertanian, kehutanan, padang penggembalaan, sengaja tidak dicakup karena tidak tersedianya data secara spesifik sesuai kebutuhan penghitungan indikator.Hak atas hunian terjamin meliputi dua sub-komponen:(i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin.Jumlah rumahtangga bersumber dari hasil proyeksi penduduk yang dibuat berdasarkan data sensus penduduk terakhir. Penduduk dewasa adalah penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur dibawah 18 tahun tetapi sudah kawin.
Cara Perhitungan (1):Indikator ini dihitung menurut jenis kepemilikan masing-masing sebagai berikut:1.Proporsi rumahtangga dengan Rumah milik (%HM).Proporsi rumahtangga dengan Rumah Hak Milik adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah milik sendiri dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.2.Proporsi rumahtangga dengan Rumah Sewa (%Sewa).Proporsi rumahtangga dengan Rumah Sewa adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah sewa dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.3.Proporsi rumahtangga dengan Rumah Kontrak (%Kontrak) Proporsi rumahtangga dengan Rumah kontrak adalah jumlah rumah tangga menghuni rumah kontrak dibagi dengan jumlah rumah tangga pada periode yang sama dikalikan seratus.Rumus %HM:Keterangan:%HM: Proporsi rumahtangga dengan Rumah Hak MilikJRT HM:jumlah rumah tangga menghuni rumah sewaJRT: jumlah rumah tangga pada periode yang samaRumus %Sewa:Keterangan:% Sewa: Proporsi rumahtangga dengan Rumah SewaJRT Sewa:jumlah rumah tangga menghuni rumah sewa JRT: jumlah rumah tangga pada periode yang samaRumus %Kontrak:Keterangan:% Kontrak:Proporsi rumahtangga dengan Rumah kontrakJRT Kontrak: jumlah rumah tangga menghuni rumah kontrakJRT: jumlah rumah tangga pada periode yang sama
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
1.4.2* |
Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000080 |
Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan. | - |