Persentase Kejelasan Hak Milik Atas Tanah

Kode: 03.06.030

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

ukuran yang menunjukkan seberapa besar proporsi tanah di suatu wilayah yang memiliki status kepemilikan yang jelas dan terdaftar secara sah, untuk mengukur efektivitas program pendaftaran tanah dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kejelasan hak milik.

Rumus Perhitungan
PKH = (H_jelas / H_total) * 100%

Keterangan:
PKH = Persentase kejelasan hak milik atas tanah (%)
H_jelas = Jumlah bidang tanah dengan hak kepemilikan yang sah
H_total = Jumlah total bidang tanah yang terdata

Semakin tinggi persentase ini, semakin baik tingkat kepastian hukum dan administrasi pertanahan di suatu wilayah.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000982 Persentase Kejelasan Hak Milik Atas Tanah -