Persentase Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan

Kode: 03.06.032

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Prosedur dan mekanisme yang digunakan untuk menentukan, menilai, dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak oleh pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan

Rumus Perhitungan
PGK = (G_gelesa_i / G_total) * 100%

Keterangan:
PGK = Persentase penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan (%)
G_gelesa_i = Jumlah kasus yang telah selesai dibayarkan
G_total = Jumlah total kasus yang diajukan
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000976 Persentase Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan -