Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir

Kode: 03.06.034

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PERTANAHAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

untuk mengukur proporsi wilayah pesisir yang telah memiliki status hak atas tanah atau penguasaan lahan yang sah, baik dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, maupun bentuk pengelolaan yang legal lainnya.

Rumus Perhitungan
Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir = (Luas wilayah pesisir yang telah memiliki hak atas tanah / Total luas wilayah pesisir) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000984 Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir -