Kode: 03.06.034
untuk mengukur proporsi wilayah pesisir yang telah memiliki status hak atas tanah atau penguasaan lahan yang sah, baik dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, maupun bentuk pengelolaan yang legal lainnya.
Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir = (Luas wilayah pesisir yang telah memiliki hak atas tanah / Total luas wilayah pesisir) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000984 |
Persentase Pertanahan di Wilayah Pesisir | - |