Median Usia Kawin Pertama (MUKP) Perempuan

Kode: 03.07.015

Parent
Informasi Dasar
Satuan
tahun
Tagging RAD
KEPENDUDUKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Nilai tengah dari usia saat pertama kali kawin pada perempuan berumur 15—49 tahun yang berstatus kawin (menikah) atau pernah kawin.

Rumus Perhitungan
Metode perhitungan mUKP wanita mengacu pada metode perhitungan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut: - Tahap pertama: menentukan batas usia termuda dari wanita yang dapat dihitung median UKP-nya, yaitu dengan menghitung distribusi persentase wanita usia 15-49 tahun menurut kelompok usia lima tahunan dan status perkawinannya. Batas usia termuda adalah kelompok usia lima tahunan dimana persentase yang pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) sudah 50 persen atau lebih. - Tahap kedua: menghitung persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) menurut UKP, yaitu: dengan : persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) yang kawin pada usia ; : usia kawin pertama kali (UKP) ; dan semua wanita disini adalah semua wanita yang belum kawin dan pernah kawin - Tahap ketiga: menghitung median UKP, yaitu UKP yang tepat berada pada 50 persen kumulatif distribusi persentase. Jika 50 persen distribusi persentase berada diantara dua UKP, maka median dihitung dengan melakukan interpolasi linear. Median UKP dinyatakan dalam satuan tahun, dengan formula sebagai berikut: dengan : median usia kawin pertama wanita; : usia kawin pertama pada kelompok ke-i; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen atau lebih; dan : persentase kumulatif usia kawin pertama mencapai 50 persen dari keseluruhan total.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.16.01.02 Median Usia Kawin Pertama (MUKP) Indikator Sasaran PP