Persentase Perempuan Berumur 15—49 Tahun yang Membuat Keputusan Sendiri terkait Hubungan Seksual, Penggunaan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Kode: 03.07.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEPENDUDUKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran
Definisi

Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun.Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu:1.Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual?a.Yab.Tidakc.Tidak yakin2.Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi?a.Oleh diri sendirib.Oleh suami atau pasanganc.Keputusan bersama dengan suami atau pasangand.Lainnya.3.Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda?a.Diri sendirib.Suami atau pasanganc.Bersama dengan suami atau pasangand.Orang lain?Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; dan (3) dapat mengatakan “TIDAK” kepada suami/ pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual.Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS).

Rumus Perhitungan
Kriteria untuk data pembilang:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang:Keputusan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dirinya tidak dibuat oleh suami atau pasangan atau orang lain.Pengambilan keputusan penggunaan atau tidak menggunakan kontrasepsi ditentukan sendiri maupun Bersama suami atau pasangannya.Dapat mengatakan “tidak” kepada suami atau pasangan jika tidak mau melakukan hubungan seksual.Rumus:Keterangan:P PKSRi : Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JPKSRi: Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JP(15-49)i: Jumlah perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun pada kelompok i yang sama.Kelompok i adalah:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-19 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS).
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
5.6.1* Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000161 Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan. -