Persentase Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima pendampingan pengasuhan

Kode: 03.07.028

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEPENDUDUKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima minimal 1 jenis pendampingan pengasuhan. Pendampingan Pengasuhan adalah pendampingan yang diberikan kepada pengasuh dan anak asuh di Tempat penitipan anak. Pendampingan kepada pengasuh diberikan dalam bentuk peningkatan kapasitas dengan mendapatkan sertifikat kerabat minimal 3 kali dan sertifikat Sibima BKB Emas. Pendampingan kepada anak asuk dalam bentuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak di tempat pengasuhan anak secara rutin Tempat Penitipan Anak (TPA) adala penyelenggaran penitipan anak yang teregistrasi dalam system informasi Tamasya (Taman Asuh Anak)

Rumus Perhitungan
(jumlah tempat penitipan anak teregistrasi menerima pendampingan)/(jumlah tempat penitipan anak teregistrasi )x100
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.16.02.01.03 Persentase Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima pendampingan pengasuhan Indikator Sasaran KP