Cakupan intervensi pengobatan (farmakologi, psikososial, rehabilitasi dan layanan pasca intervensi) bagi gangguan penyalahgunaan zat

Kode: 04.01.014

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEHATAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Jenis Intervensi Pengobatan
Definisi

Cakupan intervensi pengobatan untuk gangguan napza didefinisikan sebagai jumlah orang yang menerima pengobatan dalam satu tahun dibagi dengan jumlah orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Konsep sentral ‘penyalahgunaan zat’ dalam target kesehatan SDG 3.5 menyiratkan penggunaan zat psikoaktif yang ketika masuk atau diberikan ke dalam sistem seseorang, mempengaruhi proses mental, mispersepsi, kesadaran, kognisi atau keterlibatan afektif. Konsep ‘gangguan penggunaan zat’ mencakup ‘gangguan penggunaan narkoba’ dan ‘gangguan penggunaan alkohol’ menurut klasifikasi ICD-10 dan ICD-11. Istilah ‘narkoba’ mengacu pada zat psikoaftif yang dikendalikan seperti yang dijadwalkan oleh Tiga Konvensi Pengendalian Obat (1961, 1971 dan 1988), zat yang dikendalikan di bawah undang-undang nasional dan zat proaktif baru (NPS) yang tidak dikendalikan berdasarkan Konvensi, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. “Alkohol” mengacu pada etanol – zat psikoatif dengan sifat penghasil ketergantungan yang dikonsumsi dalam minuman berbasis etanol atau alkohol. Orang dengan gangguan penggunaan zat adalah mereka yang menggunakan zat berbahaya dan/atau terpengaruh oleh ketergantungan zat. Penggunaan zat berbahaya didefinisikan dalam ICD-11 sebagai pola penggunaan zat yang telah menyebabkan kerusakan pada kesehatan fisik atau mental seseorang atau telah mengakibatkan perilaku membahayakan kesehatan orang lain. Menurut ICD-11, ketergantungan muncul dari penggunaan zat psikoaktif berulang dan terus menerus. Ciri khasnya adalah dorongan internal yang kuat untuk menggunakan zat psikoaktif, yang dimanifestasikan oleh gangguan kemampuan untuk mengontrol penggunaan, peningkatan prioritas yang diberikan untuk penggunaan di atas aktivitas lain dan kegigihan penggunaan meskipun ada bahaya atau konsekuensi negatif. Pengobatan gangguan penggunaan zat – setiap intervensi terstruktur yang ditujukan khusus untuk: 1. Mengurangi penggunaan zat dan keinginan menggunakan zat 2. Meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan fungsi sosial individu yang terkena, dan 3. Mencegah bahaya dimasa depan dengan mengurangi risiko komplikasi dan kekambuhan. Ini mungkin termasuk pengobatan farmakologis, intervensi psikososial dan rehabilitasi dan perawatan setelahnya. Semua berbasis bukti yang digunakan untuk pengobatan gangguan penggunaan zat didefinisikan dengan baik dalam dokumen terkait WHO dan UNODC. Perawatan farmakologi mengacu pada intervensi yang mencakup detoksifikasi, terapi pemeliharaan agonis opoid (OAMT) dan pemeliharaan antagonis. Perawatan semacam ini membutuhkan pelatihan staf klinis yang tepat dan dukungan layanan rawatan khusus. Dalam ketiadaan layanan kesehatan yang dirancang dan ditunjuk untuk rawatan gangguan penggunaan napza, fasilitas rawatan non-spesialis dapat berfungsi sebagai pengaturan rawatan utama untuk gangguan penggunaan napza (WHO-UNODC, Standar Internasional untuk rawatan gangguan penggunaan napza, edisi revisi, 2020). Intervensi psikososial mengacu pada program yang membahas faktor motivasi, perilaku, psikologis, sosial, dan lingkungan yang terkait dengan penggunaan narkoba dan telah terbukti mengurangi penggunaan narkoba, mempromosikan pantangan dan mencegah kekambuhan. Untuk gangguan penggunaan narkoba yang berbeda, bukti dari uji klinis mendukung efektivitas perencanaan pengobatan, skrining konseling, kelompok dukungan sebaya, terapi perilaku kognitif ( Cognitive Behavioral Therapy/CBT), wawancara motivasi (Motivational Interviewing/MI), pendekatan penguatan komunitas (community reinforcement approach/ CRA), terapi peningkatan motivasi (motivational enhancement therapy/MET), modalitas terapi keluarga (family therapy/FT), manajemen kontingensi (contingency management/CM), konseling, perawatan berorientasi wawasan, dukungan perumahan dan pekerjaan (Standar Internasional UNODC WHO untuk perawatan gangguan penggunaan narkoba, 2016). Rehabilitasi dan perawatan setelahnya (Manajemen Pemulihan dan Dukungan Sosial) mengacu pada intervensi yang didasarkan pada bukti ilmiah dan berfokus pada proses rehabilitasi, dan reintegrasi sosial yang didedikasikan untuk mengobati gangguan penggunaan narkoba

Rumus Perhitungan
Indikator akan dihitung dengan membagi jumlah orang menerima layanan pengobatan setidaknya dalam setahun dengan jumlah total orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Rumus: Cakupan-SUD = Jumlah orang yang dirawat karena SUD X 100 Jumlah orang dengan SUD * Dimana SUD adalah Substance Use Disorder (gangguan penggunaan zat); Indikator akan dihitung dengan membagi jumlah orang menerima layanan pengobatan setidaknya dalam setahun dengan jumlah total orang dengan gangguan penyalahgunaan napza pada tahun yang sama. Rumus: Cakupan-SUD = Jumlah orang yang dirawat karena SUD X 100 Jumlah orang dengan SUD * Dimana SUD adalah Substance Use Disorder (gangguan penggunaan zat)
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
3.5.1* Cakupan intervensi pengobatan (farmakologi, psikososial, rehabilitasi dan layanan pasca intervensi) bagi gangguan penyalahgunaan zat. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000119 Cakupan intervensi pengobatan (farmakologi,psikososial, rehabilitasi dan layanan pascaintervensi) bagi gangguan penyalahgunaan zat -