Kode: 04.01.017
Cakupan pelayanan kesehatan essensial didefinisikan sebagai rata-rata cakupan pelayanan esensial yang mencakup kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, penyakit menular, penyakit tidak menular, serta kapasitas dan akses pelayanan pada populasi umum dan populasi yang paling tidak beruntung. Indikator ini merupakan indeks berskala 0 sampai dengan 100 yang dihitung dari rerata geometrik 14 tracer indikator cakupan pelayanan kesehatan. Ke-14 tracer indikator tersebut adalah: A.Kesehatan reproduksi, ibu, bayi baru lahir dan balita.1.Keluarga berencana: persentase perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang pernah kawin atau hidup bersama kebutuhan keluarga berencana terpenuhi dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern (Indikator SDG 3.7.1);2.Perawatan kehamilan: persentase perempuan usia 15-49 tahun yang memiliki anak lahir hidup dalam periode waktu tertentu dan memperoleh pelayanan antenatal 4 kali atau lebih;3.Imunisasi anak: persentase bayi yang memperoleh tiga dosis vaksin yang mengandung diphtheria- tetanus-pertussis;4.Perawatan balita: Persentase anak dibawah usia lima tahun yang diduga mengalami pneumonia (batuk dan sulit bernapas bukan karena permasalah pada hidung dan dada) dalam kurun waktu dua minggu sebelum survei dan dibawa ke tenaga atau fasilitas kesehatan.B.Penyakit menular.1.Tuberkulosis: Persentase insiden TB yang terdeteksi dan berhasil diobati;2.HIV/AIDS: Persentase penduduk yang hidup dengan HIV dan saat ini mendapatkan terapi antiretroviral;3.Malaria: persentase populasi di wilayah endemis malaria yang tidur menggunakan kelambu berinsektisida pada malam sebelum survei;4.Air dan sanitasi: persentase Rumah tangga yang menggunakan fasilitas sanitasi improved.C.Penyakit tidak menular.1.Hipertensi: Age-standardized prevalensi tekanan darah tidak meningkat (tekanan darah sistolik 140 mmHg atau tekanan darah diastolik 90 mmHg) pada penduduk usia ≥18 tahun;2.Diabetes: Age-standardized rata-rata gula darah puasa (mmol/L) pada penduduk usia ≥25 tahun ;3. Merokok: Age-standardized prevalensi penduduk usia ≥15 tahun yang tidak merokok dalam kurun waktu 30 hari sebelum survei (indikator SDG 3.a.1). D.Kapasitas dan akses pelayanan.1.Akses ke Rumah sakit: Tempat tidur rumah sakit per kapita, relatif terhadap ambang batas maksimum 18 per 10.000 penduduk;2.Kepadatan tenaga kesehatan: tenaga kesehatan per kapita (dokter, psikiater, dan ahli bedah), relatif terhadap ambang batas maksimum untuk setiap kader (bagian dari indikator 3.c.1);3.Keamanan kesehatan: indeks kapasitas utama regulasi kesehatan internasional (International Health Regulations/IHR) yang diperoleh dari 13 indikator kapasitas yang dicapai (Indikator 3.d.1).
Indeks ini dihitung menggunakan rata-rata geometric berdasarkan metode yang digunakan dalam perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebelum melakukan perhitungan, perlu menyamakan skala data dari 14 tracer indicator dimana 0 paling rendah dan 100 paling tinggi. Pada indicator yang sudah menggunakan skala persentase, data tersebut dapat langsung digunakan untuk perhitungan. Sebagia contoh: persentase imunisasi pada bayi yang memiliki skala 0 sampai dengan 100 persen.Namun, pada beberapa indikator memerlukan rescaling dengan cara sebagai berikut:a.Rescaling berdasarkan non-zero minimum, sebagai contoh: prevalensi tekanan darah tidak meningkat dan prevalensi tidak merokok, keduanya menggunakan angka minimum 50%. Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled value = (X-50)/(100-50)*100b.Rescaling pada indikator kontinyu, sebagai contoh rata-rata kadar gula darah puasa diubah menjadi skala 0 sampai dengan 100 menggunakan nilai minimum teoritis ((5.1 mmol/L) dan nilai observasi maksimum (7.1 mmol/L). Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled value = (7.1 - original value)/(7.1-5.1)*100c.Rescaling pada indikator kontinyu, sebagai contoh rata-rata kadar gula darah puasa diubah menjadi skala 0 sampai dengan 100 menggunakan nilai minimum teoritis ((5.1 mmol/L) dan nilai observasi maksimum (7.1 mmol/L). Selanjutnya dihitung dengan rumus sebagai berikut: rescaled hospital beds per 10,000 = minimum (100, original value / 18*100). rescaled physicians per 1,000 = minimum (100, original value / 0.9*100). rescaled psychiatrists per 100,000 = minimum (100, original value / 1*100). rescaled rescaled surgeons per 100,000 = minimum (100, original value / 14*100)Setelah semua indicator setara, selanjutnya dilakukan perhitungan rerata geometric pada masing-masing kelompok pelayanan kesehatan dan dilanjutkan dengan perhitungan rerata geomatri dari keempat kelompok tersebut sehingga menjadi satu indeks.Rumus: Cakupan pelayanan kesehatan essensial = (RMNCH * PM * PTM * Kapasitas)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
3.8.1* |
Cakupan pelayanan kesehatan esensial. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000126 |
Cakupan pelayanan kesehatan esensial. | - |