Cakupan Skrining Kesehatan Jiwa

Kode: 04.01.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEHATAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Persentase penduduk usia ≥ 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, faskes swasta) atau di fasilitas pelayanan diluar sektor kesehatan (sekolah, tempat kerja, posyandu, rutan, panti, dll) di wilayah kerjanya dengan frekuensi sesuai dengan standar dan melaporkan ke Kementerian Kesehatan

Rumus Perhitungan
Jumlah penduduk usia ≥ 7 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, faskes swasta) atau di fasilitas pelayanan diluar sektor kesehatan (sekolah, tempat kerja, posyandu, rutan, panti, dll) di wilayah kerjanya dengan frekuensi sesuai dengan standar dan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dibagi dengan total penduduk usia ≥ 7 tahun dikali 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.13.04.02.01 Cakupan Skrining Kesehatan Jiwa Indikator Sasaran KP