Indeks Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Kode: 04.01.026

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
KESEHATAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indeks P4GN merupakan indikator pengukuran yang berbasis pada data kinerja untuk menggambarkan efektivitas intervensi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di setiap level administrasi, termasuk tingkat pusat dan daerah.

Rumus Perhitungan
Indeks P4GN dihitung berdasarkan tiga aspek: input, proses, dan output/outcome. Penghitungan dilakukan dengan rumus yang mempertimbangkan bobot 20% untuk input, 30% untuk proses, dan 50% untuk output/outcome. Indeks dihitung dengan mengumpulkan data survei dan data SIN, lalu mengolahnya menjadi persentase untuk setiap dimensi.

Formula perhitungan: 
Indeks P4GN = w1 indeks input + w2 indeks proses +w3 indeks output/outcome

w: menunjukan nilai bobot di tiap dimensi pengukuran
w1= 20%; w2=30%; w3=50%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.06.01.01 Indeks P4GN Indikator Sasaran PP