Jumlah kabupaten/kota yang mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Kode: 04.01.049

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kabupaten/ kota
Tagging RAD
KESEHATAN
Klasifikasi
Definisi

Jumlah kabupaten/kota yang mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan jumlah kabupaten atau kota yang secara resmi telah mengadopsi dan mendeklarasikan pelaksanaan lima pilar STBM dalam upaya meningkatkan kondisi sanitasi dan kesehatan masyarakat. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Lima pilar STBM meliputi: 1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS): Setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar 2. Cuci Tangan Pakai Sabun: Masyarakat membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada waktu-waktu penting.​ 3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga: Pengolahan dan penyimpanan air minum serta makanan dilakukan dengan benar untuk mencegah kontaminasi.​ 4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga: Sampah rumah tangga dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.​ 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga: Limbah cair rumah tangga diolah agar tidak mencemari lingkungan.​

Rumus Perhitungan
Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan total kabupaten/kota yang telah melakukan deklarasi resmi penerapan 5 Pilar STBM. Deklarasi ini biasanya didokumentasikan melalui acara resmi dan didukung oleh bukti administratif, seperti surat keputusan atau berita acara.​

Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah kabupaten/kota.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.12.08.01.01 Kab/Kota yang mendeklarasikan 5 Pilar STBM Indikator Sasaran KP