Kode: 04.01.092
Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dengan dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan mengenai tata laksana penyakit akibat kerja sesuai standar dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja.
Jumlah fasyankes yang memiliki dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja, dibagi total fasyankes pemerintah dikali 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.11.03.02.03 |
Persentase fasyankes melaksanakan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja | Indikator Sasaran KP |