Kode: 04.01.104
Kriteria RS PONEK terdiri atas: 1. Pemberian PONEK selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu; 2. mampu melakukan resusitasi, stabilisasi, transportasi rujukan dan perawatan dalam penanganan kasus gawat darurat dengan pendekatan tim, 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; 3. mampu melakukan penanganan operatif cepat dan tepat seksio sesarea emergensi; 4. tersedianya bank darah; dan mampu melakukan penanganan komplikasi obstetri dan neonatal Persyaratan RS PONEK : 1. Kebijakan RS 2. SDM 3. Sarana dan Prasarana 4. Alat Kesehatan 5. Obat-obatan Kriteria dan persyaratan RS PONEK mengacu pada ketentuan yang berlaku Ekslusi: RS bergerak, RS lapangan, RSD Pratama, RS Khusus
Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RS PONEK sesuai standar PONEK, dibagi total kab/kot, dikali 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.11.01.01.02 |
Persentase kabupaten/kota dengan RS PONEK sesuai standar | Indikator Sasaran KP |