Kode: 04.01.161
Persentase RS pemerintah yang telah memenuhi standar ketenagaan minimal, yaitu memiliki jenis dan jumlah tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap RS memiliki tenaga medis yang kompeten dan memadai guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana = (Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama) * 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000684 |
Persentase RS Pemerintah dengan jenis tenaga medis sesuai standar. | - |