Kode: 04.01.188
Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah).Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.Perlindungan sosial meliputi:1.Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN2.Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/ PIP, Rastra/Raskin/bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN. Alokasi dan realisasi dana tersebut datanya diperoleh dari DJA Kementerian Keuangan web: anggaran. depkeu.go.id.
Peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) dibagi dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah) dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PBPJS: Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS)JBPJS: Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS)JP40: Jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
1.3.1.[a] |
Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000077 |
Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. | - |