Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi

Kode: 04.01.205

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KESEHATAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Akreditasi adalah proses penilaian eksternal oleh lembaga independen yang kompeten untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan peningkatan kinerja fasilitas kesehatan secara berkesinambungan.

Rumus Perhitungan
Persentase Pelayanan Kesehatan Terakreditasi = (Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Terakreditasi / Total Fasilitas Kesehatan yang Dievaluasi) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000926 Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi -