Kode: 04.02.005
Kebijakan pelaksanaan jaminan sosial oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk mendukung penguatan program dan manfaat Jaminan Sosial Nasional yang inklusif. Inklusif didefinisikan berpihak pada sektor informal dan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, miskin, dan perempuan
Jumlah kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.02.02.01.03 |
Jumlah kebijakan peningkatan kualitas program dan manfaat Jaminan Sosial secara inklusif | Indikator Sasaran KP |