Jumlah kebijakan peningkatan kualitas program dan manfaat Jaminan Sosial secara inklusif

Kode: 04.02.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
rekomendasi kebijakan
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Kebijakan pelaksanaan jaminan sosial oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk mendukung penguatan program dan manfaat Jaminan Sosial Nasional yang inklusif. Inklusif didefinisikan berpihak pada sektor informal dan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, miskin, dan perempuan

Rumus Perhitungan
Jumlah kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
06.02.02.01.03 Jumlah kebijakan peningkatan kualitas program dan manfaat Jaminan Sosial secara inklusif Indikator Sasaran KP