Kode: 04.02.009
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya.Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/ sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.Data korban jiwa akibat bencana yang saat ini disediakan oleh Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diklasifikasikan kedalam 3 kelompok, yaitu:a.meninggal dan hilang (meninggal dan hilang masih menjadi 1 klasifikasi)b.Luka – lukac.Menderita dan mengungsi.
Cara Perhitungan Korban Meninggal:Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKMSR: Jumlah korban meninggal per 100.000 orangJKM: Jumlah korban meninggal akibat bencana JP: Jumlah pendudukCara Perhitungan Korban Hilang:Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKHSR : Jumlah korban hilang per 100.000 orang JKH : Jumlah korban hilang akibat bencana JKH : Jumlah pendudukCara PerhitunganKorban Terluka:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKLSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah pendudukCara Korban Mengungsi:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlahpenduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKUSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah penduduk
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
1.5.1* |
Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. | - |
11.5.1* |
Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000081 |
Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. | - |