Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi

Kode: 04.02.015

Parent
Informasi Dasar
Satuan
lembaga
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

Rumus Perhitungan
L_akreditasi = LKS_akreditasi + PSKS_akreditasi

Keterangan:
L_akreditasi = Jumlah total lembaga yang mengikuti proses akreditasi (satuan: lembaga).
LKS_akreditasi = Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mengikuti proses akreditasi (lembaga).
PSKS_akreditasi = Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) kelembagaan yang mengikuti proses akreditasi (lembaga).
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000617 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi -