Persentase daerah yang menetapkan status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar

Kode: 04.02.023

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indikator ini mengukur sejauh mana kabupaten/kota yang terdampak bencana melaksanakan penanganan darurat bencana berdasarkan pedoman atau standar yang telah ditetapkan

Rumus Perhitungan
Jumlah Daerah terdampak bencana yang menyatakan status darurat / jumlah Daerah yang diintervensi kegiatan penanganan darurat bencana sesuai standar
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
08.04.02.01.03 Persentase daerah yang menetapkan status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar Indikator Sasaran KP