Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya

Kode: 04.02.025

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota

Rumus Perhitungan
Jumlah lanjut gelandangan dan pengemis di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Populasi lanjut gelandangan dan pengemis di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen dikali 100%.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000743 Persentase (%) gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya -
001172 Persentase Gelandang dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti -