Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya

Kode: 04.02.033

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana.

Rumus Perhitungan
Persentase_KorbanBencana_Terpenuhi = (Jumlah_KorbanBencana_Terpenuhi / Populasi_KorbanBencana_Membutuhkan) * 100%
Keterangan:

Persentase_KorbanBencana_Terpenuhi : Persentase korban bencana alam, sosial, dan non alam di provinsi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Jumlah_KorbanBencana_Terpenuhi : Jumlah korban bencana alam, sosial, dan non alam di provinsi yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Populasi_KorbanBencana_Membutuhkan : Populasi korban bencana alam, sosial, dan non alam yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana di provinsi.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000744 Persentase (%) korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya -
001174 Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana -