Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti

Kode: 04.02.036

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pemulasaraan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: lanjut usia terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti

Rumus Perhitungan
Persentase_Lansia_Terpenuhi = (Jumlah_Lansia_Terpenuhi / Populasi_Lansia_Membutuhkan) * 100%

Keterangan:
Persentase_Lansia_Terpenuhi : Persentase lanjut usia terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi.
Jumlah_Lansia_Terpenuhi : Jumlah lanjut usia terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Populasi_Lansia_Membutuhkan : Populasi lanjut usia terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000377 Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti -