Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti

Kode: 04.02.056

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: &- terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan,pendidikan dan kesehatan dasar, dan/atau aksesibilitas. &- mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atu partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial &- mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari - mendapatkan penelusuran keluarga, dan/atau - mendapatkan reunififikasi keluarga sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Rekap Data penyandang disabilitas terlantar yang dilayani di UPTD dan panti masyarakat dan penyandang disabilitas terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti

Rumus Perhitungan
Persentase_Disabilitas_Terpenuhi = (Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi / Populasi_Disabilitas_Membutuhkan) * 100%

Persentase_Disabilitas_Terpenuhi : Persentase penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi.

Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi : Jumlah penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Populasi_Disabilitas_Membutuhkan : Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000375 Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti -