Kode: 04.02.060
Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.
Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi dibagi dengan jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PKP :Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKKP :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKK :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.3.1.(a) |
Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000304 |
Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi. | - |