Kode: 04.02.071
Rehabilitasi sarana dan prasarana TMPN Provinsi adalah perbaikan terhadap komponen sarana dan prasaran TMPN Provinsi yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). Pemeliharaan pada Taman Makam Pahlawan Nasional Provins yaitu pemeliharaan dilakukan dalam bentuk rutin, perbaikan ringan, rehabilitasi, pemugaran dan pembangunan dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemeliharaan Rutin meliputi pemeliharaan kebersihan, keamanan, ketertiban b. Perbaikan Ringan meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN serta fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan setinggi-tingginya 25%. c. Rehabilitasi meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). d. Pemugaran meliputi berbagai upaya perbaikan untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula dengan tingkat kerusakan di atas 50%. Pelaksanaan pemugaran wajib berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi kepurbakalaan setempat (UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta PP No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU Nomor : 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya) serta instansi teknis terkait. e. Pembangunan meliputi berbagai upaya pengadaan komponen TMPN dan MPN yang belum tersedia sesuai persyaratan. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi yaitu Penjaga Keamanan/Petugas Keamanan bertanggung jawab terhadap urusan keamanan makam dan lingkungannya. Petugas keamanan dimaksud diutamakan yang memiliki sertifikat satpam.
(Jumlah Layanan yang Terpenuhi / Jumlah Layanan yang Diharapkan) * 100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000954 |
Cakupan Layanan Taman Makam Pahlawan | - |