Kode: 04.02.078
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
PPSB = (P_bencana / P_total) * 100% Keterangan: PPSB = Persentase pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar (%) P_bencana = Jumlah pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar P_total = Total tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial di provinsi
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000949 |
Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Provinsi pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Sesuai Standar | - |