Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial

Kode: 04.02.079

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
SOSIAL
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.

Rumus Perhitungan
(Jumlah Pekerja Sosial di Panti Rehabilitasi Sosial / Jumlah Total Pekerja Sosial) * 100
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000947 Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial -