Kode: 04.02.083
Warga Negara Migran (WNM): WNI yang bekerja di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Korban Tindak Kekerasan: WNM yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lain selama bekerja di luar negeri. Yang Tertangani: WNM yang telah mendapatkan bantuan atau penanganan dari pihak terkait, seperti: Konsultasi dan pendampingan hukum. Bantuan medis dan psikologis. Pemulangan ke Indonesia. Penanganan kasus kekerasan oleh pihak berwenang.
(Jumlah Warga Negara Migran Korban Kekerasan yang Tertangani / Jumlah Total Warga Negara Migran Korban Kekerasan) * 100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000950 |
Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani | - |