Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA)

Kode: 04.03.003

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan pemenuhan hak anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.

Rumus Perhitungan
Penghitungan IPHA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPHA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. - Nilai indeks klaster IPHA Indeks K_j= ((∑_(i=1)^n 〖SX〗_ji)/n_j ) X 100 Keterangan: Indeks Kj : nilai indeks klaster ke-j SXji : nilai indikator ke-i pada klaster ke-j yang telah dinormalisasi Nj : banyaknya indikator pada klaster ke-j - Nilai IPHA Indeks= (W1 * Indeks D1) + … + (Wj * Indeks Dj) Keterangan: W1= nilai bobot klaster ke-1 D1= nilai indeks klaster ke-1 Wj= nilai bobot klaster ke-j Dj= nilai indeks klaster ke-j
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.17.01.01 Indeks Pemenuhan Hak Anak Indikator Sasaran PP