Indeks Perlindungan Anak (IPA)

Kode: 04.03.004

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak yang disusun sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak.;Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian perlindungan khusus anak sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak.

Rumus Perhitungan
Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. ;beda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya

Rumus IPKA:

IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj)

Keterangan:
W1= nilai bobot indikator ke-1
Indikator1= nilai indikator ke-1
Wj= nilai bobot indikator ke-j
Dj= nilai indikator ke-j
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.03.06 Indeks Perlindungan Anak Indikator Sasaran PN
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000630 Indeks Perlindungan Anak (IPA) -