Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA)

Kode: 04.03.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Rumus Perhitungan
Penghitungan IPKA dimulai dengan penentuan bobot indikator. Setiap indikator dapat memiliki bobot yang berbeda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya. Rumus IPKA: IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj) Keterangan: W1= nilai bobot indikator ke-1 Indikator1= nilai indikator ke-1 Wj= nilai bobot indikator ke-j Dj= nilai indikator ke-j
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.17.01.02 Indeks Perlindungan Khusus Anak Indikator Sasaran PP