Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol

Kode: 04.03.010

Parent
Informasi Dasar
Satuan
dokumen
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Indikator ini ingin melihat sejauh mana peraturan yang ada dapat menjamin hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan. Perhatian pada kepemilikan lahan ini merupakan pengakuan bahwa tanah adalah sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.Lahan adalah modal untuk pertanian, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pendanaan, memperluas pelayanan dan dapat menjadi sumber penghasilan langsung, jika disewakan atau dijual. Hal ini juga mengakui bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan adalah hak yang menentukan dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kepemilikan lahan oleh perempuan juga merupakan hak asasi.Cara mengukurnya adalah dengan menguji peraturan tersebut dengan 6 proksi yang berasal dari hukum internasional yaitu: Untuk hukum waris, yang tersedia adalah Hukum Waris Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam) untuk yang beragama Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama lainnya. Pada Hukum Waris Agama Islam telah ada pembagian per ahli waris termasuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Sedangkan pada Hukum Perdata, pembagiannya menurut individu dan tidak menyebutkan jenis kelamin dan tiap individu dihitung sama.

Rumus Perhitungan
Cara perhitungan 1:Informasi tentang proksi dikumpulkan dan dicocokkan dengan peraturan yang berlaku, kemudian dibuat tingkatannya mulai dari 0 hingga 3.Tingkat 0 :Proksi tidak ada atau tidak dapat ditempatkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku;Tingkat 1: Peraturan PerUndang-Undangan sudah ada dan mencakup proksi;Tingkat 2: Peraturan PerUndang-Undangan mencakup proksi;Tingkat 3: Peraturan di bawah Undang-Undang mencakup proksi;N/A: Proksi tidak dapat dipakai.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
5.a.2* Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000164 Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanahdan/atau hak kontrol. -