Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin

Kode: 04.03.011

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional; Bidang Kebijakan Responsif Gender
Definisi

Indikator ini mengukur upaya pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indikator ini diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan kuesioner standard yang dikembangkan oleh UN. Sumber data dari peraturan dan rencana aksi dari kebijakan yang ada. Survei standard ini berisi pertanyaan terkait 4 bidang yaitu:1.Kebijakan yang menyangkut kehidupan pada umumnya2.Kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan3.Lapangan kerja dan ekonomi4.Perkawinan dan keluarga.Pada masing-masing bidang terdiri dari (i) kebijakan yang mendorong atau memajukan kesetaraan gender; dan (ii) penegakan hukum dan pemantauan hasil pelaksanaannya. Nilai dari masing-masing bidang menjadi ukuran pada indikator ini.

Rumus Perhitungan
Jumlah pertanyaan pada survei ini adalah 45 pertanyaan dan masing-masing pertanyaan mempunyai jawaban “Ya” atau “Tidak”. Setiap jawaban “ya” diberi nilai “1” dan jawaban “tidak” diberi nilai “0”. Tiap bidang akan dihitung dalam persentase yang akan menjadi ukuran indikator ini.Rumus 1:Keterangan:%Bidangi: Persentase nilai pada setiap bidang NilaiYai: Jumlah nilai jawaban Ya pada setiap bidangJPi:Jumlah pertanyaan pada setiap bidangPertanyaan pada masing-masing bidang adalah sebagai berikut:BIDANG KE 1: DASAR HUKUM UMUMPromosi/ Pe- majuan1.Jika hukum adat adalah dasar hukum yang sah menurut UUD apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diksriminasi?2.Jika hukum tentang orang adalah dasar hukum yang sah menurut UUD, apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diskriminasi?3.Apakah ada peraturan perUndang-Undangan tentang Diskriminasi yang secara langsung maupun tidak langsung melarang diskriminasi terhadap perempuan?4.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan akses yang sama untuk menduduki jabatan publik (legislatif, eksekutif dan judikatif)?5.Apakah ada kuota untuk kursi parlemen atau calon anggota parlemen?6.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk berpindah kewarganegaraan mengikuti pasangannya dan anak-anaknya?Penegakan dan pemantauan7.Apakah Peraturan perndang-Undangan membentuk badan independent yang menerima pengaduan tentang diskriinasi berbasis gender?8.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah kriminal?9.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah perdata/keluarga?10.Apakah kesaksian perempuan sama derajatnya dengan kesaksian laki-laki di pengadilan?11.Apakah ada peraturan perUndang-undangan yang mengharuskan pembuatan dan penerbitan statistik gender?12.Apakah ada sangsi untuk partai politik yang tidak memenuhi kuota calon anggota legislatif?BIDANG KE 2: KEKERASAN TERHADAP PEREMPUANPemajuan/ Promosi13.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan fisik?14.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan seksual?15.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan psikologis?16.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan ekonomi?17.Apakah ketentuan dalam Peraturan PerUndang-Undangan tentang pengecualian pelaku perkosaan jika dia mengawini korban sesudah melakukan kejahatan itu sudah dicabut atau tidak pernah ada dalam peraturan perUndang-Undangan?18.Apakahketentuantentangkejahatanuntukmempertahankan kehormatan sudah dicabut atau tidak pernah ada?19.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan tentang perkosaan didasarkan pada adanya penolakan (Lack of consent) tanpa pembuktian paksaan fisik dan penetrasi?20.Apakah Peraturan perUndang-Undangan menganggap perkosaan dalam perkawinan sebagai pelanggaran hukum atau melegalkan perempuan untuk melaporkan perkosaan oleh suami atau pasangannya?21.Apakah ada Peraturan PerUndang-Undangan yang menangani pelecehan seksual?Penegakan dan peman- tauan22.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan PerUndang-Undangan tentang kekerasan terhadap perempuan dengan membuat kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait?23.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang tentang kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kegiatan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan oleh lembaga non pemerintah?24.Apakah ada rencana aksi atau kebijakan untuk menangguIangi kekerasan terhadap perempuan yang diawasi oleh mekanisme nasional yang diberi tugas untuk memantau dan menelaah pelaksanaannya?BIDANG KE 3: LAPANGAN KERJA DAN EKONOMIPenegakan dan peman- tauan25.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan non-diskriminasi berdasarkan gender dalam pekerjaan?26.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan penggajian yang setara untuk pekerjaan yang nilainya sma?27.Apakah perempuan dapat bekerja di bidang yang berbahaya, sulit dan secara moral kurang pantas sama seperti laki-laki?28.Apakah perempuan dapat bekerja pada bidang yang sama dengan laki-laki?29.Apakah perempuan dapat berperan sama dengan laki-laki?30.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan membolehkan perempuan bekerja pada jam giliran malam sama dengan laki-laki?31.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memberikan cuti melahirkan dan pengasuhan untuk ibu sesuai dengan standard ILO?32.Apakah Undang-Undang memberikan hak cuti kelahiran anak dengan tetap digaji pada suami atau pasangan?Penegakan dan peman- tauan33.Apakah ada lembaga publik yang dapat menerima pengaduan tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pekerjaan?34.Apakah pengasuhan/penitipan anak tersedia secara umum atau disubsidi?BIDANG KE 4: PERKAWINAN DAN KELUARGAPemajuan/ promosi35.Apakah batas usia minimum kawin paling rendah 18 tahun tanpa pengecualian, untuk perempuan dan laki-laki?36.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menikah and bercerai?37.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi wali hukum dari anak-anaknya selama dan setelah perkawinan?38.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi kepala keluarga atau rumah tangga? (39.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih tempat tinggal?40.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih profesi?41.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kartu identitias?42.Apakah perkawinan dibawah usia yang diijinkan Undang- Undang sah atau dapat disahkan?43.Apakah ada pengadilan khusus untu keluarga?Penegakan dan peman- tauan44.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan paspor?45.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memiliki, mengakses dan mengendalikan kepemilikan harta perkawinan termasuk setelah perceraian?
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
5.1.1* Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000154 Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. -