Persentase Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif

Kode: 04.03.023

Parent
Informasi Dasar
Satuan
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Tingkatan Parlemen; Partai Politik
Definisi

Konsep dan Definisi:Persentase perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi /DPRD kabupaten/kota terhadap keseluruhan anggota DPR atau DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:1.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Jumlah perempuan anggota DPR dibagi dengan jumlah seluruh anggota DPR dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)JPD : Jumlah perempuan anggota DPR JSD : Jumlah seluruh anggota DPR2.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Jumlah perempuan anggota DPRD Provinsi dibagi dengan jumlah seluruh DPRD Provinsi dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPDD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JPDD : Jumlah perempuan anggota DPRD ProvinsiJSDD : Jumlah seluruh anggota DPRD Provinsi
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000317 Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) -